Gugatan Soegiat Legonokiato, Direktur PT Fasindo Properti Indonesia melawan Badan Pertanahan Nasional terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
- Berkas Selesai, Kejari Batang Terima Tersangka Dugaan Pembunuhan Sekretaris Gudang Ikan
- Dan Terjadi Lagi, Tawuran di Semarang Makan Korban
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Istri TNI
Baca Juga
Kuasa hukum Soegiat, Wahyu Indarto, mengatakan majelis hakim telah memeriksa dua saksi, yakni, Sujono dan Suprapto.
Kata dia, saat diperiksa, Sujono mengungkap bahwa tanah sengketa yang sebelumnya dia kuasai telah dibeli oleh Soegiat Legonokiato, Direktur PT Fasindo Properti Indonesia.
Tanah yang kemudian sudah dibeli oleh PT Fasindo Properti Indonesia. Tanah tersebut merupakan salah satu bidang selain dua sertifikat hak milik yang sudah dibeli sebelumnya yang juga masuk dalam SHGB 9173/Sendangmulyo," kata dia menirukan ucapan Sujono, Sabtu (20/10).
Wahyu menambahkan, Jono mengakui sudah menerima pembayaran lunas dari PT Fasindo Properti Indonesia. Bahkan, lanjutnya, awal 2017 lalu sudah ada akte pelepasan dinaikkan status tanah menjadi hak milik Soegiat Legonokiato selaku direktur utama PT Fasindo Properti Indonesia.
Wahyu menambahkan, dari keterangan saksi Suprapto, selaku mantan perangkat desa Kelurahan Sendangmulyo, mengakui turut menyaksikan proses pengukuran dan penunjukan batas lokasi pada saat lelang dari Bank Jateng yang sekarang menjadi HGB PT. Daya Cipta Tiara.
"Kata dia, tanah HGB itu berasal dari lelang Bank Jateng yang dulunya bernama BPD. Dalam pengukuran batas-batas tanahya, papar dia, dua sertifikat yaitu nomor 6869 dan 6870 dan letter C nomor 2515, dan C 1935 diluar atau tidak termasuk dalam HGB milik PT. Daya Cipta Tiara," terang Wahyu.
Wahyu juga menerangkan jika bapak dari Suprapto merupakan mantan lurah tahun 1976.
Katanya, dulu masih masuk administrasi Kabupaten Demak. Jadi beliau juga tahu asal muasal tanah-tanah di sendangmulyo, termasuk yang disengketakan ini," jelasnya.
Sebelumnya, PT Fasindo Properti Indonesia melalui Direktur utamanya Soegiat Legonokiato menggugat BPN Kota Semarang karena 2 (dua) sertipikat hak milik (SHM) diatasnya juga diterbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan lain.
- Ungkap Dua Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Batang Tangkap Lima Tersangka
- Dugaan Penistaan Agama Islam, M. Kece Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke di Kendal Diamankan Polisi